MK Diminta Tunjukkan Nyali, Mantan Penasehat KPK Ini Tegaskan Jokowi-Ma'ruf Bisa Didiskualifikasi
Ma'ruf semestinya mundur dari jabatannya di dua bank itu, sejak resmi ditetapkan sebagai cawapres. Karena tidak mundur, tim kuasa hukum Prabowo menyebutkan Ma'ruf melanggar aturan sehingga bisa didiskualifikasi. Hal ini sesuai dengan aturan, dengan merujuk Pasal 227 huruf p Undang-undang Pemilu. ***