MK Diminta Tunjukkan Nyali, Mantan Penasehat KPK Ini Tegaskan Jokowi-Ma'ruf Bisa Didiskualifikasi
RIAU24.COM - Perihal tuntutan diskualifikasi terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin kembali mencuat. Kali ini, sorotan itu datang dari mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua.
Ia menegaskan, Ma'ruf Amin seharusnya tidak diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon wakil presiden, karena masih memegang jabatan sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah. Seperti diketahui, kedua bank tersebut adalah anak Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Siapa yang bilang bahwa anak BUMN bukan BUMN? Saya komisioner KPK sering memeriksa kekayaan penyelenggara negara. Anak BUMN itu diperiksa BPK, berarti ada anggaran negara di dalamnya," tegasnya, Selasa 18 Juni 2019 di Jakarta.
Sehingga bila ada pejabat di BUMN yang maju sebagai capres dan cawapres namun tak meletakkan jabatannya, maka yang bersangkutan telah melanggar aturan.
"Jika ada pejabat yang maju capres dan cawapres yang tidak meletakan jabatannya maka itu melanggar aturan. Dengan demikian wajar untuk didiskualifikasi," tegasnya, dilansir viva, Rabu 19 Juni 2016.
Karena itu, Abdullah Hehamahua meminta majelis hakim MK berani mengambil sikap tegas dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019. Ia juga meminta MK bernyali dengan mendiskualifikasi pasangan 01, Jokowi-Ma'ruf Amin.
Tak hanya itu, Abdullah juga berharap MK kembali menunjukkan nyalinya, dalam melihat sumbangan dana kampanye Jokowi-Ma'ruf. Hal itu terkait dengan total harta kekayaan pribadi Jokowi dengan besaran dana kampanye yang disumbangkan.
"Bagaimana dalam hitungan hari bertambah Rp13 miliar oleh presiden. Sementara laporan LHKPN kepada KPK hanya sekian miliar, dalam 13 hari bertambah Rp13 miliar, dari mana uang itu? Harus dipertanggungjawabkan," ujarnya lagi.
"Saya mohon MK menggunakan nyalinya untuk membaca pemeriksaan-pemeriksaan seperti itu," tuturnya.
Ia berharap hati para hakim MK terbuka demi memutus sengketa secara jujur. Jika tidak, dia menyatakan lebih baik mati syahid demi membela kebenaran.
"Ya Allah, lebih baik kami mati syahid, hidup mulia. Oleh karena itu, kalau hari ini kami harus dicabut nyawa, ambillah ya Allah. Demi cucu-cucu kami, anak-anak kami, demi bangsa dan negara kami. Jika tidak ya Allah, berikanlah keajaiban untuk membuka hati hakim MK untuk memutuskan dengan jujur," jelasnya.
Seperti diketahui, tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan beberapa poin dalam perbaikan permohonannya, terkait gugatan Pilpres . Salah satunya adalah terkait jabatan Ma'ruf sebagai Dewan Pengawas Syariah di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.
Ma'ruf semestinya mundur dari jabatannya di dua bank itu, sejak resmi ditetapkan sebagai cawapres. Karena tidak mundur, tim kuasa hukum Prabowo menyebutkan Ma'ruf melanggar aturan sehingga bisa didiskualifikasi. Hal ini sesuai dengan aturan, dengan merujuk Pasal 227 huruf p Undang-undang Pemilu. ***