MK Diminta Tunjukkan Nyali, Mantan Penasehat KPK Ini Tegaskan Jokowi-Ma'ruf Bisa Didiskualifikasi
RIAU24.COM - Perihal tuntutan diskualifikasi terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin kembali mencuat. Kali ini, sorotan itu datang dari mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua.
Ia menegaskan, Ma'ruf Amin seharusnya tidak diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon wakil presiden, karena masih memegang jabatan sebagai Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Bank Mandiri Syariah dan Bank BNI Syariah. Seperti diketahui, kedua bank tersebut adalah anak Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Siapa yang bilang bahwa anak BUMN bukan BUMN? Saya komisioner KPK sering memeriksa kekayaan penyelenggara negara. Anak BUMN itu diperiksa BPK, berarti ada anggaran negara di dalamnya," tegasnya, Selasa 18 Juni 2019 di Jakarta.
Sehingga bila ada pejabat di BUMN yang maju sebagai capres dan cawapres namun tak meletakkan jabatannya, maka yang bersangkutan telah melanggar aturan.
"Jika ada pejabat yang maju capres dan cawapres yang tidak meletakan jabatannya maka itu melanggar aturan. Dengan demikian wajar untuk didiskualifikasi," tegasnya, dilansir viva, Rabu 19 Juni 2016.
Karena itu, Abdullah Hehamahua meminta majelis hakim MK berani mengambil sikap tegas dalam memutuskan sengketa Pilpres 2019. Ia juga meminta MK bernyali dengan mendiskualifikasi pasangan 01, Jokowi-Ma'ruf Amin.