Potensi PAD Dalam Pengelolaan Parkir, Pemkab Kuansing Hanya Pungut Retribusi
2. Roda 4 sebesar Rp.2.000.-
3. Roda 6 sebesar Rp.4.000.-
3. Roda 6 sebesar Rp.4.000.-
Retribusi ini sesuai dengan lokasi yang ditetapkan, di lahan yang telah disediakan.
"Kita mengutip hanya di lahan yang disediakan Pemkab berdasarkan Perbup, tapi kalau di lahan masyarakat sudah barang tentu tidak bisa ditangani, atau tidak lagi menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan," tambahnya.
Baca juga: Serunya Kompetisi Sepakbola Junior Meet The World to Gothia Cup 2025 di PTPN IV Regional III
Perbup dikeluarkan pada bulan April 2019 dan dilanjutkan sosialisasi ke masyarakat, dan barulah mulai dilaksanakan pada bulan Mei dan sampai tanggal 13 Juni kemarin telah terealisasi sebesar Rp8.700.000,-
" Kita hanya ditargetkan sebesar Rp150 juta, dan Insya Allah Target PAD dari parkir pada tahun ini dapat tercapai," sebutnya.