Potensi PAD Dalam Pengelolaan Parkir, Pemkab Kuansing Hanya Pungut Retribusi
RIAU24.COM - TELUK KUANTAN - Persoalan parkir selalu menjadi dilema, satu sisi pemerintah harus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir, satu sisi lagi masyarakat sering mengeluhkan besarnya tarif parkir, terutama pada saat ivent pacu jalur berlangsung.
Padahal iven pacu jalur merupakan pesta rakyat Kuansing, yang telah berlangsung ratusan tahun lalu. Apakah di pesta rakyat ini, masyarakat masih dibebani lagi dengan tarif parkir melebihi ketentuan yang ada, dan kenapa hal ini bisa terjadi.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kuantan Singingi, Asmari, S.Sos, bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati Kuantan Singingi Nomor 6/2019 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. "Sesuai Perbup tersebut, kita hanya mengelola Parkir yang berada di pinggir jalan umum," ujarnya didampingi Kasubid Pengembangan Bidang Sarana Prasarana Keselamatan, Musfian, A. Ma.Pd kepada Riau24.Com di ruang kerjanya, Senin (17/6).
Sedangkan lokasinya berada di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Pasar Rakyat, Jalan kuburan keramat sampai ke simpang Jalan Kartini Teluk Kuantan. Selanjutnya ditambah dengan 15 pasar di ibukota kecamatan.
" Hal ini sebenarnya untuk menghindari dari kemacetan lalu lintas, dan kesemrawutan kendaraan bermotor," paparnya.
Kenapa tidak seluruh wilayah Kuansing ditetapkan sebagai lokasi parkir, dikarenakan harus sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) dan dijalankan melalui Perbup, dan tidak ada ditetapkan di seluruh wilayah Kuansing.
Ketika ditanyakan, kenapa perolehan parkir di Kuansing masih sangat kecil. Menurutnya, ini disebabkan lahan atau areanya yang kecil, dan lagi di Kuansing ini belum ada mengukur tarif waktu, seperti yang dilakukan di kota kota besar maupun di Mall dan Bandara.
" Jadi saat ini yang terjadi hanyalah retribusi atau jasa pelayanan yang dipungut oleh petugas parkir, dan untuk penerapannya memang dirasakan sangat sulit," sebutnya.
Karena satu sisi Dishub dituntut untuk tingkatkan PAD retribusi dengan lokasi yang telah ditentukan, sementara masyarakat sering mengeluhkan tingginya tarif parkir pada saat saat ivent pacu jalur.
" Harusnya masyarakat kita mengetahui, lokasi yang telah ditetapkan Pemkab Kuansing, jadi tidak hanya asal mengeluhkan atau protes pada saat terjadinya ivent tersebut," ujarnya.
Sesuai Perbup, tarif parkir untuk retribusi kendaraan bermotor di Kuansing adalah :
1. Roda 2 sebesar Rp.1.000.-
2. Roda 4 sebesar Rp.2.000.-
3. Roda 6 sebesar Rp.4.000.-
Retribusi ini sesuai dengan lokasi yang ditetapkan, di lahan yang telah disediakan.
"Kita mengutip hanya di lahan yang disediakan Pemkab berdasarkan Perbup, tapi kalau di lahan masyarakat sudah barang tentu tidak bisa ditangani, atau tidak lagi menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan," tambahnya.
Perbup dikeluarkan pada bulan April 2019 dan dilanjutkan sosialisasi ke masyarakat, dan barulah mulai dilaksanakan pada bulan Mei dan sampai tanggal 13 Juni kemarin telah terealisasi sebesar Rp8.700.000,-
" Kita hanya ditargetkan sebesar Rp150 juta, dan Insya Allah Target PAD dari parkir pada tahun ini dapat tercapai," sebutnya.
Saat ini pihaknya juga sedang mencari pengelola parkir untuk enam bulan ke depan, namun hanya untuk perorangan (pihak ketiga) dan bukan berbentuk badan hukum dan juga tidak akan dilakukan pelelangan," pungkasnya.***
ADV/Diskominfo/zar