Potensi PAD Dalam Pengelolaan Parkir, Pemkab Kuansing Hanya Pungut Retribusi
Ketika ditanyakan, kenapa perolehan parkir di Kuansing masih sangat kecil. Menurutnya, ini disebabkan lahan atau areanya yang kecil, dan lagi di Kuansing ini belum ada mengukur tarif waktu, seperti yang dilakukan di kota kota besar maupun di Mall dan Bandara.
" Jadi saat ini yang terjadi hanyalah retribusi atau jasa pelayanan yang dipungut oleh petugas parkir, dan untuk penerapannya memang dirasakan sangat sulit," sebutnya.
Karena satu sisi Dishub dituntut untuk tingkatkan PAD retribusi dengan lokasi yang telah ditentukan, sementara masyarakat sering mengeluhkan tingginya tarif parkir pada saat saat ivent pacu jalur.
" Harusnya masyarakat kita mengetahui, lokasi yang telah ditetapkan Pemkab Kuansing, jadi tidak hanya asal mengeluhkan atau protes pada saat terjadinya ivent tersebut," ujarnya.
Sesuai Perbup, tarif parkir untuk retribusi kendaraan bermotor di Kuansing adalah :
1. Roda 2 sebesar Rp.1.000.-