Menu

Diduga Batasi Akses terhadap Tersangka dan Saksi Rusuh 22 Mei, Kontras Nilai Polisi Langgar Aturan

Siswandi 12 Jun 2019, 23:04
Salah satu lokasi rusuh di Jakarta pada 21-22 Mei 2019 lalu. Foto: int
Salah satu lokasi rusuh di Jakarta pada 21-22 Mei 2019 lalu. Foto: int

RIAU24.COM -  Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan dugaan pembatasan akses oleh pihak Kepolisian, terhadap saksi maupun tersangka kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.

Hal itu dinilai melanggar dan bertentangan dengan Pasal 60 KUHAP, yang menyatakan setiap tersangka berhak untuk menerima kunjungan dari pihak keluarga.

Perihal pembatasan itu, didapat Kontras setelah sejumlah keluarga melapor ke lembaga tersebut.

"Kontras menemukan adanya pembatasan akses terhadap saksi maupun tersangka. Berdasarkan pengaduan yang kami terima, orang-orang yang ditangkap kesulitan dalam bertemu dengan keluarganya," ungkap Deputi Koordinator Kontras Feri Kusuma di Kantor Kontras, Jakarta Pusat, Rabu 12 Juni 2019.

Tak hanya itu, Kontras juga menemukan bahwa saksi maupun tersangka juga tidak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum.

Menurut Feri, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 60 KUHAP yang menyatakan setiap tersangka berhak untuk menerima kunjungan dari keluarganya.

Halaman: 12Lihat Semua