Menu

Diduga Batasi Akses terhadap Tersangka dan Saksi Rusuh 22 Mei, Kontras Nilai Polisi Langgar Aturan

Siswandi 12 Jun 2019, 23:04
Salah satu lokasi rusuh di Jakarta pada 21-22 Mei 2019 lalu. Foto: int
Salah satu lokasi rusuh di Jakarta pada 21-22 Mei 2019 lalu. Foto: int

"Berdasarkan temuan itu, kita harap kepolisian terbuka dan transparan ya dengan melibatkan lembaga swadaya masyarakat juga," ujarnya lagi, dilansir kompas.

Sementara itu, staf Biro Penelitian, Pemantauan, dan Dokumentasi Kontras, Rivanlee Anandar, menambahkan, penemuan Kontras tersebut berasal dari pihaknya yang sempat membuat posko pengaduan terkait kerusuhan yang terjadi pada 21-22 Mei 2019 tersebut.

“Ada 7 laporan ke kita terkait kerusuhan tersebut, itu setelah digabung dengan laporan dari LBH Jakarta. Kami sempat membuka posko pengaduan selama empat hari,” terangnya.

Dengan temuan-temuan itu, Kontras meminta lembaga negara, seperti Komnas HAM, Ombudsman, dan LPSK proaktif menjalankan perannya dalam menangani kasus ini. ***

Halaman: 12Lihat Semua