Diduga Batasi Akses terhadap Tersangka dan Saksi Rusuh 22 Mei, Kontras Nilai Polisi Langgar Aturan
RIAU24.COM - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menemukan dugaan pembatasan akses oleh pihak Kepolisian, terhadap saksi maupun tersangka kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019.
Hal itu dinilai melanggar dan bertentangan dengan Pasal 60 KUHAP, yang menyatakan setiap tersangka berhak untuk menerima kunjungan dari pihak keluarga.
Perihal pembatasan itu, didapat Kontras setelah sejumlah keluarga melapor ke lembaga tersebut.
"Kontras menemukan adanya pembatasan akses terhadap saksi maupun tersangka. Berdasarkan pengaduan yang kami terima, orang-orang yang ditangkap kesulitan dalam bertemu dengan keluarganya," ungkap Deputi Koordinator Kontras Feri Kusuma di Kantor Kontras, Jakarta Pusat, Rabu 12 Juni 2019.
Tak hanya itu, Kontras juga menemukan bahwa saksi maupun tersangka juga tidak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum.
Menurut Feri, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 60 KUHAP yang menyatakan setiap tersangka berhak untuk menerima kunjungan dari keluarganya.
"Berdasarkan temuan itu, kita harap kepolisian terbuka dan transparan ya dengan melibatkan lembaga swadaya masyarakat juga," ujarnya lagi, dilansir kompas.
Sementara itu, staf Biro Penelitian, Pemantauan, dan Dokumentasi Kontras, Rivanlee Anandar, menambahkan, penemuan Kontras tersebut berasal dari pihaknya yang sempat membuat posko pengaduan terkait kerusuhan yang terjadi pada 21-22 Mei 2019 tersebut.
“Ada 7 laporan ke kita terkait kerusuhan tersebut, itu setelah digabung dengan laporan dari LBH Jakarta. Kami sempat membuka posko pengaduan selama empat hari,” terangnya.
Dengan temuan-temuan itu, Kontras meminta lembaga negara, seperti Komnas HAM, Ombudsman, dan LPSK proaktif menjalankan perannya dalam menangani kasus ini. ***