Menu

Pengakuan Istri Mustofa: Dalam Surat Penangkapan, Tidak Tercantum tentang Identitas Pelapor

Siswandi 27 May 2019, 11:25
Cathy Ahadianty didampingi kuasa hukum mengaku identitas pelapor tidak tercantum dalam surat penangkapan terhadap suaminya. Laporan itulah yang menyeret suaminya Mustofa harus diproses secara hukum. Foto: int
Cathy Ahadianty didampingi kuasa hukum mengaku identitas pelapor tidak tercantum dalam surat penangkapan terhadap suaminya. Laporan itulah yang menyeret suaminya Mustofa harus diproses secara hukum. Foto: int

Dalam surat penangkapan, Mustofa dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Mustofa menjadi tersangka karena cuitannya di akun Twitter @AkunTofa yang menggambarkan ada seorang anak bernama Harun (15) yang meninggal setelah disiksa oknum aparat.

"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di kompleks Masjid Al Huda ini, syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yang terbaik disisi Allah Swt., Amiiiin YRA," demikian cuitan di @AkunTofa disertai iko emosi menangis dan berdoa. ***

 

Halaman: 23Lihat Semua