Pengakuan Istri Mustofa: Dalam Surat Penangkapan, Tidak Tercantum tentang Identitas Pelapor
"Setelah saya cek juga, saya mengetahui ternyata bapak-bapak ini adalah polisi dan membawa surat penangkapan terhadap suami saya. Saya cek surat itu, kemudian Bapak tanda tangan dan satu surat saya pegang," terangnya kepada wartawan.
Cathy menjelaskan, bahwa surat tersebut berisi surat penangkapan terhadap suaminya atas pelaporan yang masuk ke Bareskrim Polri pada tanggal 25 Mei 2019. "Di surat itu kejadiannya tanggal 24 Mei di Jakarta Selatan. Akan tetapi, tidak tercantum siapa pelapornya," ungkapnya lagi.
Tak hanya itu, ada sesuatu yang perlu digarisbawahi dalam surat tersebut. Pasalnya, yang dilaporkan itu suaminya dituduh melakukan tindakan penyebaran berita bohong pada tanggal 24 Mei di Jakarta Selatan.
"Bapak itu pada tanggal 20 sampai 24 Mei itu sakit, enggak bisa ke mana-mana, ada di kamar terus, Jumat saja keluar untuk shalat Jumat. Jadi, tanda tanya besar, ya, di Jaksel itu di mana? Karena Bapak enggak di situ," ucapnya.
Saat suaminya dibawa petugas, Cathy mengaku dirinya memaksa untuk ikut karena Mustofa dalam keadaan tidak sehat. Dirinya ingin memastikan bahwa kondisi suaminya tidak memburuk.
Dilansir antara, Mustofa ditangkap untuk diperiksa karena diduga keras telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pemberitaan bohong melalui Twitter berdasarkan laporan di Bareskrim Polri pada tanggal 25 Mei 2019. Dia dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).