Pengakuan Istri Mustofa: Dalam Surat Penangkapan, Tidak Tercantum tentang Identitas Pelapor
RIAU24.COM - Penangkapan terhadap relawan TI Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Mustofa Nahrawardaya, terus bergulir. Saat ini, Mustofa dikabarkan telah ditahan di Bareskrim Mabes Polri.
Terkait hal itu, Cathy Ahadianty, istri Mustofa, menuturkan, saat penangkapan terhadap suaminya dilakukan petugas Kepolisian, ia sempat dipelihatkan surat penangkapan. Namun di dalamnya tidak tercantum siapa yang melaporkan suaminya itu.
Sebelumnya, hal senada juga diungkapkan pengacara Mustofa, Djuju Purwantoro. Ia mengaku tak mengetahi siapa yang telah melaporkan kliennya itu.
Sedangkan terkait penangkapan terhadap sang suami , Cathy menuturkan, beberapa saat sebelum penangkapan, ia dan Mustofa baru sampai ke kediamannya di Bintaro, Tangerang Selatan, Minggu 27 mei 2018 sekitar pukul 02.00 WIB.
"Baru istirahat sebentar, habis pulang dari pengajian, sekitar pukul 03.00 WIB bel berbunyi terus-menerus, pas dicek oleh Bapak ternyata udah banyak orang di depan rumah ada Pak RT juga di situ," terangnya, dilansir republika, 27 Mei 2019.
Cathy menjelaskan setelah memakai mukena untuk menyusul Mustofa, mereka berdua belum mengetahui bahwa orang-orang yang datang ke rumahnya tersebut adalah anggota kepolisian.
"Setelah saya cek juga, saya mengetahui ternyata bapak-bapak ini adalah polisi dan membawa surat penangkapan terhadap suami saya. Saya cek surat itu, kemudian Bapak tanda tangan dan satu surat saya pegang," terangnya kepada wartawan.
Cathy menjelaskan, bahwa surat tersebut berisi surat penangkapan terhadap suaminya atas pelaporan yang masuk ke Bareskrim Polri pada tanggal 25 Mei 2019. "Di surat itu kejadiannya tanggal 24 Mei di Jakarta Selatan. Akan tetapi, tidak tercantum siapa pelapornya," ungkapnya lagi.
Tak hanya itu, ada sesuatu yang perlu digarisbawahi dalam surat tersebut. Pasalnya, yang dilaporkan itu suaminya dituduh melakukan tindakan penyebaran berita bohong pada tanggal 24 Mei di Jakarta Selatan.
"Bapak itu pada tanggal 20 sampai 24 Mei itu sakit, enggak bisa ke mana-mana, ada di kamar terus, Jumat saja keluar untuk shalat Jumat. Jadi, tanda tanya besar, ya, di Jaksel itu di mana? Karena Bapak enggak di situ," ucapnya.
Saat suaminya dibawa petugas, Cathy mengaku dirinya memaksa untuk ikut karena Mustofa dalam keadaan tidak sehat. Dirinya ingin memastikan bahwa kondisi suaminya tidak memburuk.
Dilansir antara, Mustofa ditangkap untuk diperiksa karena diduga keras telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau pemberitaan bohong melalui Twitter berdasarkan laporan di Bareskrim Polri pada tanggal 25 Mei 2019. Dia dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam surat penangkapan, Mustofa dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Mustofa menjadi tersangka karena cuitannya di akun Twitter @AkunTofa yang menggambarkan ada seorang anak bernama Harun (15) yang meninggal setelah disiksa oknum aparat.
"Innalillahi-wainnailaihi-raajiuun. Sy dikabari, anak bernama Harun (15) warga Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat yg disiksa oknum di kompleks Masjid Al Huda ini, syahid hari ini. Semoga Almarhum ditempatkan di tempat yang terbaik disisi Allah Swt., Amiiiin YRA," demikian cuitan di @AkunTofa disertai iko emosi menangis dan berdoa. ***