Menu

Dugaan Pelanggaran Dicuekin, Ini Sikap Tegas Saksi Prabowo Terkait Rekapitulasi Pemilu di Jawa Timur

Siswandi 12 May 2019, 23:10
Proses penandatangan berkas rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Jatim di Surabaya. Foto: int
Proses penandatangan berkas rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Jatim di Surabaya. Foto: int

RIAU24.COM -  Merasa dugaan pelanggaran yang ditemukan tak ditanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Saksi pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, akhirnya mengambil sikap. Yakni tidak menandatangani berkas DC1 rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu tingkat Provinsi Jawa Timur.

Terkait hal itu, kubu Prabowo-Sandi akan memperjuangkan itu saat rekapitulasi di Komisi Pemilihan Umum pusat.


Menurut Abdul Halim, selaku saksi paslon Prabowo-Subianto, selama mengikuti proses rekapitulasi hasil Pemilu Jatim, pihaknya telah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran. Hal itu juga sudah disampaikan ke KPU Jatim. Namun sejauh ini tidak ditanggapi.

Setelah melaporkan hal itu, Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga menginstruksikan saksi agar tidak menandatangani berkas rekapitulasi. Ketegasan sikap itu diputuskan saat rekapitulasi suara Pilpres 2019 KPU Jatim di Hotel Singgasana Surabaya beberapa hari lalu.

"BPN telah menginstruksikan untuk tidak tandatangan," terangnya.

Halaman: 12Lihat Semua