Menu

Dugaan Pelanggaran Dicuekin, Ini Sikap Tegas Saksi Prabowo Terkait Rekapitulasi Pemilu di Jawa Timur

Siswandi 12 May 2019, 23:10
Proses penandatangan berkas rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Jatim di Surabaya. Foto: int
Proses penandatangan berkas rekapitulasi tingkat KPU Provinsi Jatim di Surabaya. Foto: int

RIAU24.COM -  Merasa dugaan pelanggaran yang ditemukan tak ditanggapi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Saksi pasangan calon presiden-wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, akhirnya mengambil sikap. Yakni tidak menandatangani berkas DC1 rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu tingkat Provinsi Jawa Timur.

Terkait hal itu, kubu Prabowo-Sandi akan memperjuangkan itu saat rekapitulasi di Komisi Pemilihan Umum pusat.


Menurut Abdul Halim, selaku saksi paslon Prabowo-Subianto, selama mengikuti proses rekapitulasi hasil Pemilu Jatim, pihaknya telah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran. Hal itu juga sudah disampaikan ke KPU Jatim. Namun sejauh ini tidak ditanggapi.

Setelah melaporkan hal itu, Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga menginstruksikan saksi agar tidak menandatangani berkas rekapitulasi. Ketegasan sikap itu diputuskan saat rekapitulasi suara Pilpres 2019 KPU Jatim di Hotel Singgasana Surabaya beberapa hari lalu.

"BPN telah menginstruksikan untuk tidak tandatangan," terangnya.

Menurut Abdul Halim, ada beberapa keberatan disampaikan sebagai alasan protes tersebut.

Di antaranya, pertama, saksi dari BPP Prabowo-Sandi sudah meminta dokumen C7 (daftar hadir peserta pemilu di TPS-TPS), dan dokumen A5 (surat pindah), tapi tidak digubris oleh KPU. "Kami meyakini dokumen ini dihilangkan atau akan direkayasa," terangnya.

Kedua, banyaknya orang gila dan disabilitas yang jumlahnya baru diketahui pada saat perhitungan di kabupaten.

Ketiga, banyaknya migrasi peserta pemilu yang tidak dilengkapi surat pindah. Selain itu, saksi Prabowo menduga telah terjadi pergantian kotak suara dengan surat suara C1 Plano dan daftar hadir akan dibuang atau diganti baru.
        
Kelima, terjadi pergeseran atau perubahan nilai atau hasil rekapitulasi pada saat perpindahan dari TPS menuju rekapitulasi di tingkat kecamatan. Keenam, rekomendasi Bawaslu Kota Surabaya untuk melakukan penghitungan suara di 8.146 TPS tidak dilakukan sepenuhnya.

Menurutnya, sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, karena tidak diindahkan di Jatim, pihaknya akan meneruskan keberatan-keberatan tersebut saat rekapitulasi di KPU pusat.

"Nanti akan diakumulasikan dengan berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi di seluruh Indonesia," terangnya, dilansir viva, Minggu 12 Mei 2019 malam.

Menurut caleg petahana DPRD Jatim dari Partai Gerindra ini, tim advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga akan maksimal mengkaji secara hukum temuan-temuan tim.

"Tentu dengan berpijak pada aturan yang ada, sehingga nanti kita dapat melakukan langkah-langkah hukum yang tepat," ujar Halim.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi, paslon Jokowi-Ma’ruf unggul di Jawa Timur dengan perolehan 16.231.668 suara atau 65,7 persen. Sementara Prabowo-Sandiaga memperoleh 8.441.247 suara atau 34,2 persen.

Dalam hasil rekapitulasi disebutkan, pasangan Jokowi-Ma'ruf unggul di 32 daerah di Jatim. Sementara Prabowo menang di enam daerah lainnya.***