Setuju Dengan Ijtima Ulama, BPN Sepakat Jokowi-Maruf Amin Didiskualifikasi
RIAU24.COM - Pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyatakan setuju dengan lima hal rekomendasi Ijtima Ulama III.
Untuk diketahui, salah satunya adalah permintaan kepada KPU dan Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin.
Juru Debat BPN Prabowo-Sandi, Arief Poyuono mengatakan jika mantan Komisioner KPU RI, Chusnul Mariyah yang sempat hadir pada Ijtima Ulama sempat menjelaskan adanya dugaan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif.
zxc1
"Juga ada ahli IT mengatakan bahwa ada ketidakbenaran dalam sistem perhitungannya KPU untuk memframming gitu kan. Ada intruder-intruder (penyusup) di dalamnya begitu," kata Arief yang dikutip dari rmol.co, Kamis, 2 Mei 2019.
Pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menjelaskan jika ada beberapa faktor yang menjadi alasan Ijtima Ulama merekomendasikan itu.