Menu

Setuju Dengan Ijtima Ulama, BPN Sepakat Jokowi-Maruf Amin Didiskualifikasi

Muhammad Iqbal 2 May 2019, 15:26
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono

RIAU24.COM - Pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi menyatakan setuju dengan lima hal rekomendasi Ijtima Ulama III.

Untuk diketahui, salah satunya adalah permintaan kepada KPU dan Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 01, Joko Widodo-Maruf Amin.

Juru Debat BPN Prabowo-Sandi, Arief Poyuono mengatakan jika mantan Komisioner KPU RI, Chusnul Mariyah yang sempat hadir pada Ijtima Ulama sempat menjelaskan adanya dugaan kecurangan pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif.

zxc1

"Juga ada ahli IT mengatakan bahwa ada ketidakbenaran dalam sistem perhitungannya KPU untuk memframming gitu kan. Ada intruder-intruder (penyusup) di dalamnya begitu," kata Arief yang dikutip dari rmol.co, Kamis, 2 Mei 2019.

Pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menjelaskan jika ada beberapa faktor yang menjadi alasan Ijtima Ulama merekomendasikan itu.

Maka dari itu, Jokowi-Maruf harus segera didiskulifikasi jika memang terbukti melakukan kecurangan pada Pemilu 2019 ini.
zxc2

"Kan ada di Pasal UU Pemilu bahwa KPU bisa melakukan diskualifikasi jika mereka melakukan kecurangan," tutur Arief.