ICW Sebut Tak Satupun Menteri Jokowi Patuh Laporkan Harta Kekayaan
Selanjutnya, sebagian besar menteri melaporkan hartanya terakhir pada 2014, tak lama Jokowi melantik jajarannya. Seperti Menko PMK Puan Maharani, Mensesneg Pratikno, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menlu Retno Marsudi.
Beberapa menteri bahkan tercatat tak pernah melaporkan hartanya setelah menjabat, seperti Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Koperasi AAGN Puspayoga, Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita, Menhub Budi Karya, dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Kurnia kemudian menjelaskan, di dalam undang-undang jelas mengatur pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya secara berkala setiap tahun paling lambat 31 Maret di tahun berikutnya.
zxc2
Hal itu diatur dalam Undang-Undang 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Maka itu, ia menyuarakan revisi UU Tindak Pidana Korupsi untuk mempertegas sanksi pemidanaan bagi penyelenggara yang tak patuh LHKPN.