ICW Sebut Tak Satupun Menteri Jokowi Patuh Laporkan Harta Kekayaan
RIAU24.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebutkan jika para menteri di masa Presiden Joko Widodo tak patuh dalam melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Seperti dikutip dari CNNIndonesia.com, Minggu, 14 April 2019, peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan tak satu pun menteri yang melaporkan hartanya hingga 31 Maret ini.
"Data ini mengecewakan, para menteri tidak patuh lapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara)," kata Kurnia.
Data itu diperoleh pihaknya setelah menelusuri laman ACCH-KPK, e-LHKPN, dan Pantau LHKPN pada 8 April. Tapi hanya satu menteri yakni Mendag Enggartiasto Lukita yang melaporkan hartanya dan itupun pada tahun 2017 lalu.
Kemudian, beberapa menteri seperti Menkeu Sri Mulyani, MenESDM Ignasius Jonan, Menko Polhukan Wiranto, dan Mendes Eko Putro terakhir melaporkan kekayaannya pada 2016.
Selanjutnya, sebagian besar menteri melaporkan hartanya terakhir pada 2014, tak lama Jokowi melantik jajarannya. Seperti Menko PMK Puan Maharani, Mensesneg Pratikno, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menlu Retno Marsudi.
Beberapa menteri bahkan tercatat tak pernah melaporkan hartanya setelah menjabat, seperti Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro, Menteri Koperasi AAGN Puspayoga, Mensos Agus Gumiwang Kartasasmita, Menhub Budi Karya, dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
Kurnia kemudian menjelaskan, di dalam undang-undang jelas mengatur pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya secara berkala setiap tahun paling lambat 31 Maret di tahun berikutnya.
zxc2
Hal itu diatur dalam Undang-Undang 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Maka itu, ia menyuarakan revisi UU Tindak Pidana Korupsi untuk mempertegas sanksi pemidanaan bagi penyelenggara yang tak patuh LHKPN.
"Perlu ada sanksi administrasi tegas misalnya penundaan gaji atau promosi jabatan. Bahkan sanksi pemecatan bagi yang tidak patuh dalam melaporkan LHKPN," ujarnya.
Sanksi tersebut bisa diberikan kepada pejabat yang melaporkan LHKPN tapi tidak seluruhnya benar atau menutupi kekayaan sesungguhnya.