Mahasiswa Pelalawan Sudah Bisa Ajukan Bantuan Pendidikan, Ini Syaratnya
RIAU24.COM - PELALAWAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan sudah membuka pengajuan permohonan bantuan pendidikan bagi mahasiswa Kabupaten Pelalawan, tahun 2019 ini.
Bantuan pendidikan tersebut dibagi dalam dua bagian. Pertama Bantuan Pendidikan bagi mahasiswa Kabupaten Pelalawan berprestasi dibidang akademik. Yang kedua Bantuan pendidikan mahasiswa berprestasi dibidang pengetahuan, teknologi, olahraga, kesenian dan keagamaan.
"Untuk persyaratannya, masih sama seperti tahun sebelumnya," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Pelalawan H. Akmamul Hadi, Rabu (10/4/2019).
Secara umum persyaratan permohonannya adalah warga Kabupaten Pelalawan, terdaftar sebagai mahasiswa strata 1 minimal semester 3, poto kopi KK dan KTP berlegis, keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi, poto kopi nomor rekening bank dan lain sebagainya.
Termasuk juga surat rekomendasi dari Ikatan Mahasiswa Pelalawan (IPM) yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris. Jika daerah tempat kuliah tersebut belum terbentuk IPM, maka rekomendasi dari IPM terdekat.
"Lebih jelasnya silahkan baca pengumuman kita, atau hubungi Kasubag Pendidikan dan Budaya," imbuh Akmamul.