Mahasiswa Pelalawan Sudah Bisa Ajukan Bantuan Pendidikan, Ini Syaratnya
RIAU24.COM - PELALAWAN - Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan sudah membuka pengajuan permohonan bantuan pendidikan bagi mahasiswa Kabupaten Pelalawan, tahun 2019 ini.
Bantuan pendidikan tersebut dibagi dalam dua bagian. Pertama Bantuan Pendidikan bagi mahasiswa Kabupaten Pelalawan berprestasi dibidang akademik. Yang kedua Bantuan pendidikan mahasiswa berprestasi dibidang pengetahuan, teknologi, olahraga, kesenian dan keagamaan.
"Untuk persyaratannya, masih sama seperti tahun sebelumnya," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab Pelalawan H. Akmamul Hadi, Rabu (10/4/2019).
Secara umum persyaratan permohonannya adalah warga Kabupaten Pelalawan, terdaftar sebagai mahasiswa strata 1 minimal semester 3, poto kopi KK dan KTP berlegis, keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi, poto kopi nomor rekening bank dan lain sebagainya.
Termasuk juga surat rekomendasi dari Ikatan Mahasiswa Pelalawan (IPM) yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris. Jika daerah tempat kuliah tersebut belum terbentuk IPM, maka rekomendasi dari IPM terdekat.
"Lebih jelasnya silahkan baca pengumuman kita, atau hubungi Kasubag Pendidikan dan Budaya," imbuh Akmamul.
Permohonan sudah bisa disampaikan kepihaknya sejak 8 April kemarin. Permohonan juga boleh disampaikan melalui pos atau jasa pengiriman lainnya.
Dari dua kategori penerima bantuan pendidikan ini, secara umum persyaratannya sama, hanya berbeda pada Indeks prestasi kumulatif (IPK). Dikategori Bidang Akdemik, dijelaskan syarat IPKnya. 2,75 untuk mahasiswa eksakta, dan 3,25 untuk mahasiswa non eksakta.
Sementara untuk kategori bantuan pendidikan mahasiswa berprestasi dibidang pengetahuan, teknologi, olahraga, kesenian dan keagamaan tidak disebutkan batasan IPK mahasiswa.(***)
R24/phi/ardi