Mahasiswa Pelalawan Sudah Bisa Ajukan Bantuan Pendidikan, Ini Syaratnya
Permohonan sudah bisa disampaikan kepihaknya sejak 8 April kemarin. Permohonan juga boleh disampaikan melalui pos atau jasa pengiriman lainnya.
Dari dua kategori penerima bantuan pendidikan ini, secara umum persyaratannya sama, hanya berbeda pada Indeks prestasi kumulatif (IPK). Dikategori Bidang Akdemik, dijelaskan syarat IPKnya. 2,75 untuk mahasiswa eksakta, dan 3,25 untuk mahasiswa non eksakta.
Sementara untuk kategori bantuan pendidikan mahasiswa berprestasi dibidang pengetahuan, teknologi, olahraga, kesenian dan keagamaan tidak disebutkan batasan IPK mahasiswa.(***)