Polres Bengkalis Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Karhutla
"Pelaku ini kita amankan Kamis lalu, dan ini juga berdasarkan pemeriksaan kita dari beberapa saksi dan akhirnya penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan M. Arifin dari saksi menjadi tersangka,"ungkapnya lagi.
Lanjut Kasat, pelaku M. Arifin akan melakukan pembukaan kebun dengan tiga tahap untuk menanam bibit bibit pertanian. Dan untuk tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolres Bengkalis.
"Dalam kasus Karhutla yang terjadi di Kabupaten Bengkalis pada tahun ini. Polres Bengkalis sudah menetapkan dua tersangka dalam dua perkara diantaranya diwilayah Pulau Rupat dan Pulau Bengkalis. Tersangka karhutla yang dirupat itu sudah tahap satu di kejaksaan, dan yang di Pulau Bengkalis kita akan berkoordinasi dengan pihak JPU Kejari Bengkalis,"pungkasnya.(***)