Menu

Polres Bengkalis Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Karhutla

Dahari 4 Apr 2019, 15:50
Tersangka karhutla/hari
Tersangka karhutla/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Kepolisian Resor Polres Bengkalis kembali menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan yang terjadi di Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis Riau.

Sebelum menetapkan satu tersangka ini, tim Opsnal Reskrim polres Bengkalis melakukan gelar perkara pada, Kamis 28 Maret lalu. Terlapor atau tersangka berinisial M alias R (48) yang merupakan warga Jalan Dr. Sutomo RT 02 RW 01 dusun Rukun desa Bantan Tengah, Kecamatan Bantan.

Perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan sebagaimana rumusan Pasal 187 Jo Pasal 188 KUHP dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 98 Jo Pasal 99 UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 108 Jo Pasal 56 UU No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf d UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan/atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 98 ayat (1) UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Disamping itu, juga tentang kebakaran lahan dan hutan yang terjadi di Jalan Satria Ujung Dusun Karya Desa Ulu Pulau Bantan Kabupaten Bengkalis yang mengakibatkan Luas Areal Terbakar -+ 100 Hektar.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Andre Setiawan SH, SIK kepada Riau24.com, Kamis 4 April 2019 membenarkan telah menetapkan satu orang tersangka lagi, atas kasus Karhutla yang terjadi di Kecamatan Bantan.

"Karhutla yang terjadi di Kecamatan Bantan, itu merupakan adalah sebagai pengelola lahan yang ada di desa Ulu Pulau. Sedangkan lahan yang diolah tersangka ini kurang lebih seluas 3 hektare. Jadi tersangka ini melakukan aktifitas nya itu sejak Januari-Maret 2019. Dan pada saat itu ditemukan kebakaran dilahan miliknya atau tempat tersangka mengolah lahan ini,"ungkap Kasat Reskrim AKP Andre Setiawan.

Diutarakan Andre Setiawan lagi, bahwa dengan adanya kasus Karhutla tersebut, kemudian Kepolisian membuat langkah dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa beberapa saksi agar memastikan titik api berasal dari mana.

Setelah dilakukan analisa awal, ungkap AKP Andre kemudian Kepolisian Polres Bengkalis langsung mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan pengolahan lahan.

"Setelah dari pada itu, kemudian penyidik juga melakukan koordinasi kepada ahli kementerian lingkungan hidup dan ahli kebakaran serta kerusakan lingkungan hidup. Setelah daripada itu, lalu penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi kembali termasuk tersangka M Arifin ini, "ujarnya.

Masih kata Kasat, dalam fakta dari para saksi yang mengatakan bahwa titik api tersebut berasal dari lokasi dimana tersangka mengelola lahan itu. Dan kemudian ada juga kerusakan lingkungan seperti pembebasan kayu yang berada diatas tanah itu.

Jadi dalam perkara Karhutla ini, lanjut Andre Setiawan berdasarkan keterangan dari saksi saksi dengan petunjuk dan sangat menguatkan bahwa tersangka M. Arifin yang pertama adalah melakukan pengerusakan terhadap lingkungan hidup.

"Kami juga mengarah bahwa penyebab karhutla ini terjadi dari lahan yang bersangkutan, dalam kasus ini akibat dari kebakaran lahan yang berada di kecamatan Bantan itu kurang lebih mencapai 100 hektare,"bebernya.

"Pelaku ini kita amankan Kamis lalu, dan ini juga berdasarkan pemeriksaan kita dari beberapa saksi dan akhirnya penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan M. Arifin dari saksi menjadi tersangka,"ungkapnya lagi.

Lanjut Kasat, pelaku M. Arifin akan melakukan pembukaan kebun dengan tiga tahap untuk menanam bibit bibit pertanian. Dan untuk tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolres Bengkalis.

"Dalam kasus Karhutla yang terjadi di Kabupaten Bengkalis pada tahun ini. Polres Bengkalis sudah menetapkan dua tersangka dalam dua perkara diantaranya diwilayah Pulau Rupat dan Pulau Bengkalis. Tersangka karhutla yang dirupat itu sudah tahap satu di kejaksaan, dan yang di Pulau Bengkalis kita akan berkoordinasi dengan pihak JPU Kejari Bengkalis,"pungkasnya.(***)


R24/phi/hari