Menu

Polres Bengkalis Kembali Tetapkan Satu Tersangka Kasus Karhutla

Dahari 4 Apr 2019, 15:50
Tersangka karhutla/hari
Tersangka karhutla/hari

Diutarakan Andre Setiawan lagi, bahwa dengan adanya kasus Karhutla tersebut, kemudian Kepolisian membuat langkah dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa beberapa saksi agar memastikan titik api berasal dari mana.

Setelah dilakukan analisa awal, ungkap AKP Andre kemudian Kepolisian Polres Bengkalis langsung mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan pengolahan lahan.

"Setelah dari pada itu, kemudian penyidik juga melakukan koordinasi kepada ahli kementerian lingkungan hidup dan ahli kebakaran serta kerusakan lingkungan hidup. Setelah daripada itu, lalu penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi kembali termasuk tersangka M Arifin ini, "ujarnya.

Masih kata Kasat, dalam fakta dari para saksi yang mengatakan bahwa titik api tersebut berasal dari lokasi dimana tersangka mengelola lahan itu. Dan kemudian ada juga kerusakan lingkungan seperti pembebasan kayu yang berada diatas tanah itu.

Jadi dalam perkara Karhutla ini, lanjut Andre Setiawan berdasarkan keterangan dari saksi saksi dengan petunjuk dan sangat menguatkan bahwa tersangka M. Arifin yang pertama adalah melakukan pengerusakan terhadap lingkungan hidup.

"Kami juga mengarah bahwa penyebab karhutla ini terjadi dari lahan yang bersangkutan, dalam kasus ini akibat dari kebakaran lahan yang berada di kecamatan Bantan itu kurang lebih mencapai 100 hektare,"bebernya.

Halaman: 123Lihat Semua