Menu

Bikin Kaget, Anggota DPR dari F Golkar Ini Diduga Kumpulkan Suap untuk Serangan Fajar Saat Pemilu

Siswandi 28 Mar 2019, 22:39
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan

KPK menduga suap itu diberikan kepada Bowo terkait pengangkutan pupuk PT Pupuk Indonesia (Pilog) yang dilakukan dengan kapal milik PT HTK. Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK sebesar USD 2 per metrik ton.

Dalam perkara ini, Bowo dan Indung ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Asty dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap.

Bowo dan Indung dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Asty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. ***

Halaman: 23Lihat Semua