Menu

Bikin Kaget, Anggota DPR dari F Golkar Ini Diduga Kumpulkan Suap untuk Serangan Fajar Saat Pemilu

Siswandi 28 Mar 2019, 22:39
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan

RIAU24.COM -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Bowo Sidik Pangarso, sebagai tersangka dalam kasus suap dalam pelaksanaan kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).

Dalam kasus ini, ia diduga menerima suap dari PT HTK. Namun yang bikin kaget, uang suap itu diduga akan digunakan untuk 'serangan fajar' saat Pemilu 2019 mendatang.

Tak tanggung-tanggung, sejauh ada uang sebanyak Rp8 miliar, yang telah disita lembaga antirasuah itu dalam kasus ini. Diduga, uang itulah yang nantinya akan digunakan Bowo untuk serangan fajar tersebut.

Bowo sendiri tercatat sebagai caleg DPR RI dari Partai Golkar, untuk dapil Jawa Tengah. Gara-gara kasus ini, Golkar sendiri telah memecat Bowo dari kepengurusan partai.

Perihal uang yang diduga akan digunakan untuk serangan fajar itu, dilontarkan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Kamis 28 Maret 2019.  

"KPK sangat menyesalkan kejadian ini karena diduga anggota DPR RI yang sedang mencalonkan diri dari daerah pemilihan Jateng II pada Pemilu 2019 justru terlibat korupsi," terangnya.

Menurut Basaria, Bowo mengumpulkan uang tak hanya dari sekali penerimaan. Namun telah dilakukan beberapa kali. Bowo akhirnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK saat menerima uang untuk ketujuh kalinya.

Sejumlah penerimaan dikumpulkan di satu tempat untuk 'serangan fajar' keperluan logistik pemilu.

"Bahkan diduga telah mengumpulkan uang dari sejumlah penerimaan-penerimaan terkait jabatan yang dipersiapkan untuk 'serangan fajar' pada Pemilu 2019," ujar Basaria, dilansir detik.

Menurutnya, Bowo setidaknya sudah menerima 7 kali uang suap. Saat penerimaan terakhir, ia terjerat OTT KPK.

Bowo diduga menerima suap dari Asty Winasti selaku Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Uang itu, tidak langsung diterima Bowo, melainkan melalui seseorang bernama Indung.

"Diduga sebelumnya telah terjadi 6 kali penerimaan di berbagai tempat seperti di rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sejumlah Rp 221 juta dan USD 85.130," ucap Basaria.

KPK menduga suap itu diberikan kepada Bowo terkait pengangkutan pupuk PT Pupuk Indonesia (Pilog) yang dilakukan dengan kapal milik PT HTK. Bowo diduga meminta fee kepada PT HTK sebesar USD 2 per metrik ton.

Dalam perkara ini, Bowo dan Indung ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Asty dijerat KPK sebagai tersangka pemberi suap.

Bowo dan Indung dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Asty dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. ***