Dua Saksi Tak Penuhi Aturan UU, Kuasa Hukum Ahmad Dhani: ini Sangat Meringankan
RIAU24.COM - Tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan jika dua saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat meringankan terdakwa. Sebab, dua saksi tersebut tidak memenuhi aturan Undang-Undang.
"Alhamdulillah dua saksi yang hari ini hadir sangat-sangat meringankan Mas Dhani," ujar salah satu kuasa hukum, Aldwin Rahadian yang dilansir dari detik.com, Selasa, 19 Januari 2019.
Dia menilai, saksi ahli ITE tidak sesuai kapasitasnya. Ahli ITE Kominfo Pemrov Jatim, Dedi Eka Puspawadi yang dihadirkan JPU ternyata lulusan bidang kimia.
"Ahli ITE kita tolak. Ahli ITE tidak dipersyaratkan oleh Undang-Undang itu sendiri. Dalam BAB penjelasan pasal 43 huruf j yang seharusnya dia itu berkeahlian akademis. Artinya S1, S2-nya ITE linier. Ini ahli yang dihadirkan secara akademik S1 ahli kimia enggak nyambung sama sekali," jelas Aldwin.
Kemudian saksi kedua yang dihadirkan adalah Ahli Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH), Yusuf Yakobus Siswandi telah mencabut dua keterangan di BAP.