Menu

Dua Saksi Tak Penuhi Aturan UU, Kuasa Hukum Ahmad Dhani: ini Sangat Meringankan

Muhammad Iqbal 19 Mar 2019, 19:16
Musisi Ahmad Dhani
Musisi Ahmad Dhani

RIAU24.COM - Tim kuasa hukum Ahmad Dhani mengatakan jika dua saksi ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat meringankan terdakwa. Sebab, dua saksi tersebut tidak memenuhi aturan Undang-Undang.

"Alhamdulillah dua saksi yang hari ini hadir sangat-sangat meringankan Mas Dhani," ujar salah satu kuasa hukum, Aldwin Rahadian yang dilansir dari detik.com, Selasa, 19 Januari 2019.
zxc1

Dia menilai, saksi ahli ITE tidak sesuai kapasitasnya. Ahli ITE Kominfo Pemrov Jatim, Dedi Eka Puspawadi yang dihadirkan JPU ternyata lulusan bidang kimia.

"Ahli ITE kita tolak. Ahli ITE tidak dipersyaratkan oleh Undang-Undang itu sendiri. Dalam BAB penjelasan pasal 43 huruf j yang seharusnya dia itu berkeahlian akademis. Artinya S1, S2-nya ITE linier. Ini ahli yang dihadirkan secara akademik S1 ahli kimia enggak nyambung sama sekali," jelas Aldwin.

Kemudian saksi kedua yang dihadirkan adalah Ahli Pidana Universitas Pelita Harapan (UPH), Yusuf Yakobus Siswandi telah mencabut dua keterangan di BAP.

zxc2

"Karena ahli berpedoman pada R Soesilo dalam BAB hukum pidana itu harus perorangan tidak boleh badan hukum tidak boleh perkumpulan. Jadi kalau pelapornya Koalisi Bela NKRI maka itu tidak dapat dibenarkan," kata dia lagi.

Untuk diketahui, hingga kini sudah ada 10 saksi yang dihadirkan JPU selama persidangan Dhani. Dhani akan kembali menjalani sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik tersebut. Agenda selanjutnya mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan JPU.