Menu

Dinilai Rawan Disalahgunakan Saat Pemilu, Pemerintah Diminta Ungkap Jumlah WNA yang Telah Punya E-KTP

Siswandi 26 Feb 2019, 15:57
Ilustrasi
Ilustrasi

"Kami juga mengimbau kepada warga yang ada di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi yakni Kabupaten Cianjur serta Kota dan Kabupaten Sukabumi tidak perlu khawatir terkait adanya KTP untuk orang asing karena sudah aturannya. Dan kami jelaskan bahwa orang asing pemegang KTP tersebut tidak punya hak berpolitik," tambahnya, dilansir detik.

Lebih lanjut, Nurudin mengatakan dari 111 WNA pemegang KTP, 57 orang berada di Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi 16 orang dan Kabupaten Sukabumi sebanyak 40 orang.

Adapun rinciannya, sebanyak 28 orang warga China, 16 warga Korea Selatan, Australia tujuh orang, Pakistan enam orang. Kemudian Singapura lima orang, Yaman lima orang, Kuwait dua orang, Suriah dua orang, Arab Saudi lima orang, Tunisia dua orang, Bangladesh dua orang, Kanada, Brasil, Kamerun, Selandia Baru, Afrika Selatan, Afghanistan, Turki, Taiwan dan Iran masing-masing satu orang.

Selanjutnya Rusia, Perancis, Belanda dan Filipina masing-masing dua orang. Sementara India, Malaysia dan Amerika Serikat masing-masing tiga orang. ***

Halaman: 34Lihat Semua