Dinilai Rawan Disalahgunakan Saat Pemilu, Pemerintah Diminta Ungkap Jumlah WNA yang Telah Punya E-KTP
RIAU24.COM - Terungkapnya ada Warga Negara Asing (WNA) asal China yang telah memiliki identitas resmi Indonesia, yakni e-TKP, menimbulkan reaksi di banyak kalangan.
Keberadaan WNA yang seperti itu, patut diwaspadai. Sebab, keberadaan mereka
jelas mengancam kedaulatan politik dalam pesta demokrasi pemilu tahun 2019. Sebab, mereka bisa saja dimobilisasi untuk kepentingan politik calon presiden tertentu.
Karena itu, pemerintah diminta mengungkapkan secara transparan kepada masyarakat, tentang berapa jumlah e-KTP yang telah diberikan kepada para WNA tersebut.
Hal itu dilontarkan juru kampanye Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Nizar Zahro.
Sejauh ini, baru dari Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang mengungkapkan hal itu. Sejauh ini, pihak Kantor Imigrasi (Kanim) setempat telah mengeluarkan 111 e-KTP untuk warga asing tersebut.
"Ini jelas mengancam kedaulatan politik dalam pesta demokrasi (Pemilu 2019). Mereka bisa dimobilisasi untuk kepentingan politik capres tertentu," tegasnya, Selasa 26 Februari 2019.
Dilansir viva, Nizar juga mengingatkan pemerintah harus mengungkap data secara transparan, khususnya jumlah para WNA yang telah memiliki e-KTP tersebut.
"Perlu ada transparansi jumlah, sudah berapa yang dikeluarkan pemerintah untuk para TKA ini. Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi, harus dibuka ke publik. Demikian pula Kemendagri juga harus memberikan data pada publik jumlah TKA yang sudah memiliki e-KTP," tegasnya.
Nizar mengaku khawatir, penemuan itu adalah upaya untuk memobilisasi agar mereka tercatat memiliki hak pilih.
"Kekhawatiran ini semakin bertambah lantaran pemerintah yang ada sekarang nampak berusaha melindungi legalitas pendatang asing itu dengan segala dalih yang tidak masuk akal. Jelas ini merupakan kebijakan berbahaya bagi-bagi Indonesia," ujarnya.
Nizar menegaskan, ternyata tidak hanya barang-barang saja yang Impor, namun tenaga kerja juga impor. Bahkan pemilih pun juga impor, ujarnya dirilis viva.
Di Sukabumi Ada 111 Orang
111 Orang
Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi Nurudin, mengakui ada 111 WNA yang telah memiliki e-0KTP tersebut. Namun ia menegaskan, para WNA tersebut tidak miliki hak memilih maupun dipilih pada Pemilu nanti.
Pihaknya mengharapkan e-KTP bagi WNA tersebut tidak perlu dipolitisasi, karena aturannya sudah ad pada UU 24 Tahun 2013 yang merupakan perubahan dari UU 23/2006.
"Kami juga mengimbau kepada warga yang ada di wilayah hukum Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi yakni Kabupaten Cianjur serta Kota dan Kabupaten Sukabumi tidak perlu khawatir terkait adanya KTP untuk orang asing karena sudah aturannya. Dan kami jelaskan bahwa orang asing pemegang KTP tersebut tidak punya hak berpolitik," tambahnya, dilansir detik.
Lebih lanjut, Nurudin mengatakan dari 111 WNA pemegang KTP, 57 orang berada di Kabupaten Cianjur, Kota Sukabumi 16 orang dan Kabupaten Sukabumi sebanyak 40 orang.
Adapun rinciannya, sebanyak 28 orang warga China, 16 warga Korea Selatan, Australia tujuh orang, Pakistan enam orang. Kemudian Singapura lima orang, Yaman lima orang, Kuwait dua orang, Suriah dua orang, Arab Saudi lima orang, Tunisia dua orang, Bangladesh dua orang, Kanada, Brasil, Kamerun, Selandia Baru, Afrika Selatan, Afghanistan, Turki, Taiwan dan Iran masing-masing satu orang.
Selanjutnya Rusia, Perancis, Belanda dan Filipina masing-masing dua orang. Sementara India, Malaysia dan Amerika Serikat masing-masing tiga orang. ***