Kurir Sabu Akui Tidak Saling Kenal, Upahnya Fantastis
Atas perbuatan kelima tersangka itu, BNNP Riau menjeratnya dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 111 Jo Pasal 132 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara, atau seumur hidup, dan atau hukuman mati.