Kurir Sabu Akui Tidak Saling Kenal, Upahnya Fantastis
RIAU24.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil mengungkap peredaran narkotika yang dikendalikan dari dalam lapas, diduga narapida ini termasuk jaringan Internasional.
Pengungkapan ini sendiri terdiri dari dua kasus berbeda, kasus pertama BNNP Riau berhasil mengamankan sedikitnya 12 kilogram Sabu dan 16 ribu butir pil ekstasi.
Dalam kasus ini BNNP juga turut mengamankan tiga tersangka, yakni S, MD dan FA.
Sementara itu pada kasus kedua, BNNP berhasil mengungkapkan 4 kilogram sabu, 264 butir pil ekstasi dan juga 383 gram daun ganja kering.
Dalam pengungkapan kedua ini, BNNP juga turut mengaman dua tersangka Berinisial F dan SM.
Plt Kepala BNNP Riau, AKBP Haluan SH MH dalam pers rilisnya mengatakan, dalam pengungkapan kasus pertama, ketiga tersangka itu diketahui dikendalikan oleh seorang narapidana berinisial FI, yang kini di tahanan di salah satu rumah tahanan (Rutan, red) di Jakarta.
“S, MD dan FA ini kita tangkap di 2 TKP (tempat kejadian perkara, red) yang berbeda. S ditangkap di Bengkalis, MD dan FA kita tangkap di lantai 6 hotel Grand Suka Pekanbaru,” ucap Haldun, Jumat (8/2/2019).
Diterangkan Haldun, serbuk haram dan ekstasi yang dikendalikan oleh narapidana FI itu, berasal dari Malaysia. Dimana, dalam usaha untuk mengedarkan sabu dan ekstasi itu, FI memerintahkan tersangka S untuk menyerahkan barang haram tersebut kepada tersangka MD dan FA.
“Jadi tersangka S ini diperintahkan oleh FI untuk mengambil sabu dan ekstasi di sebuah klenteng di Bengkalis. Setelah diambil, lalu dibawa ke Pekanbaru, untuk diserahkan ke tersangka MD dan FA,” terang Haldun.
Dilanjutkannya, tersangka MD dan FA diperintahkan FI untuk mengambil barang dari tersangka S. Dimana, tersangka MD dan FA ini merupakan warga Kalimantan Selatan, yang didatangkan FI ke Pekanbaru untuk membawa barang haram tersebut ke Jawa.
“MD dan FA ini tidak saling kenal, meskipun sama-sama dari Kalimantan. Mereka ini mengaku dibayar Rp40 juta untuk mengambil barang itu di sini,” lanjut Haldun.
Sedangkan di pengungkapan kasus kedua, peredaran barang haram tersebut juga dikendalikan oleh 2 orang narapidana berinisial RK dan OTK, yang merupakan penghuni sel di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas, red) Kota Pekanbaru.
Di kasus kedua ini, tersangka F dan SM itu, diupah Rp10 juta untuk mengantarkan pesanan, yang diinformasikan dari narapidana RK dan OTK.
“Di kasus kedua ini, aktor utamanya RK. Dia memerintahkan OTK untuk menyerahkan sabu, ekstasi dan ganja itu ke tersangka F,” tutur Haldun.
Dijelaskannya, tersangka F diketahui mengambil barang haram tersebut di Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Dimana, setelah sabu, ekstasi dan ganja ditangannya, tersangka F selanjutnya menunggu aba-aba dari narapidana RK dan OTK.
“Tersangka SM kemudian menjemput barang itu dari tangan tersangka F. Jadi tersangka SM ini yang jemput, tersangka F hanya menunggu arahan dari penghuni Lapas itu,” jelas Haldun.
“Barang bukti itu kita temukan di rumah tersangka F dan di sepeda motornya,” sambungnya lagi.
Atas perbuatan kelima tersangka itu, BNNP Riau menjeratnya dalam Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 111 Jo Pasal 132 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun penjara, atau seumur hidup, dan atau hukuman mati.