Kurir Sabu Akui Tidak Saling Kenal, Upahnya Fantastis
Di kasus kedua ini, tersangka F dan SM itu, diupah Rp10 juta untuk mengantarkan pesanan, yang diinformasikan dari narapidana RK dan OTK.
“Di kasus kedua ini, aktor utamanya RK. Dia memerintahkan OTK untuk menyerahkan sabu, ekstasi dan ganja itu ke tersangka F,” tutur Haldun.
Dijelaskannya, tersangka F diketahui mengambil barang haram tersebut di Jalan Parit Indah, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Dimana, setelah sabu, ekstasi dan ganja ditangannya, tersangka F selanjutnya menunggu aba-aba dari narapidana RK dan OTK.
“Tersangka SM kemudian menjemput barang itu dari tangan tersangka F. Jadi tersangka SM ini yang jemput, tersangka F hanya menunggu arahan dari penghuni Lapas itu,” jelas Haldun.
“Barang bukti itu kita temukan di rumah tersangka F dan di sepeda motornya,” sambungnya lagi.