Ahmad Dhani Pastikan Banding, Pengacara Sebut Vonis Hakim tak Masuk Logika Hukum
RIAU24.COM - Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, memastikan pihaknya akan mengajukan banding terkait vonis yang diterima kliennya dalam kasus ujaran kebencian. Tak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kliennya.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Ia divonis selama 1,5 tahun dengan opsi langsung dilakukan penahanan.
Terkait vonis hakim tersebut, Hendarsam mempertanyakan analisa yuridis terkait dua cuitan Ahmad Dhani yang tak dikoreksi di akun Twitter miliknya.
"Yang kita lihat kan ada dua hal pokok. Bahwa roh dari UU ujaran kebencian ITE unsur sengaja apakah perbuatan Mas Dhani itu ujaran kebencian atau tidak," ujarnya, di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin 28 Januari 2019.
Dikatakannya, dalam analisa yuridis, majelis hakim menyebutkan kliennya itu tidak mengoreksi dua cuitan di akun Twitter.
"Unsur sengaja itu kan sudah dibahas majelis hakim, terbuktinya Mas Dhani lakukan ujaran kebencian dengan sengaja melakukan itu dikarenakan Mas Dhani tidak mengoreksi dua tweet yang dibuat dua orang lain," tambahnya, seperti dilansir detik.com.