Ahmad Dhani Pastikan Banding, Pengacara Sebut Vonis Hakim tak Masuk Logika Hukum
RIAU24.COM - Pengacara Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko, memastikan pihaknya akan mengajukan banding terkait vonis yang diterima kliennya dalam kasus ujaran kebencian. Tak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap kliennya.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Ia divonis selama 1,5 tahun dengan opsi langsung dilakukan penahanan.
Terkait vonis hakim tersebut, Hendarsam mempertanyakan analisa yuridis terkait dua cuitan Ahmad Dhani yang tak dikoreksi di akun Twitter miliknya.
"Yang kita lihat kan ada dua hal pokok. Bahwa roh dari UU ujaran kebencian ITE unsur sengaja apakah perbuatan Mas Dhani itu ujaran kebencian atau tidak," ujarnya, di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Senin 28 Januari 2019.
Dikatakannya, dalam analisa yuridis, majelis hakim menyebutkan kliennya itu tidak mengoreksi dua cuitan di akun Twitter.
"Unsur sengaja itu kan sudah dibahas majelis hakim, terbuktinya Mas Dhani lakukan ujaran kebencian dengan sengaja melakukan itu dikarenakan Mas Dhani tidak mengoreksi dua tweet yang dibuat dua orang lain," tambahnya, seperti dilansir detik.com.
"Jadi satu fakta kami ambil dari sini adalah bahwa hakim mengakui fakta di persidangan bahwa kedua tweet tersebut di luar yang satu lagi itu, tidak dibuat Mas Dhani. Mas Dhani tidak mengoreksi dianggap sengaja, ini yang secara logika hukum dan logika kita nggak masuk," paparnya.
Hendarsam juga menyoroti putusan yang menyatakan ujaran kebencian tanpa melihat latar belakang lahirnya cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani tersebut.
"Tapi yang kami lihat malah putusan hanya menyatakan perbuatan terdakwa merupakan perbuatan ujaran kebencian. Harusnya dikarenakan apa? Itu tidak disebutkan sangat subjektif sekali. Sehingga kalau bisa dianalogikan, kamu melakukan ini alasannya apa? Dasarnya apa? Tapi hanya gitu saja. Ini yang kita lihat ada kesewenang-wenangan dalam hukum. Adanya power majelis hakim ingin ditunjukkan dalam hal ini tanpa berlindung di alasan hukum dan akademik yang ingin kita lihat. Kalau Mas Dhani bisa kena, teman-teman aktivis antikorupsi, anti-narkoba akan seperti itu," terang Hendarsam.
Pastikan Banding
Saat ini kabar ini dirilis, Ahmad Dhani sudah ditahan di Rutan Cipinang. Penahanan dilakukan sesuai amar putusan majelis hakim PN Jaksel, yang meminta Ahmad Dhani dilakukan penahanan.
"Banding sudah tentu, besok akan kita ajukan secara formal di PN Jaksel. Besok agak siang, malam ini kita bereskan berkas surat administrasi dan lain-lain, baru ajukan," ujarnya lagi.
Putusan 1,5 tahun penjara untuk Ahmad Dhani diketok majelis hakim berdasarkan analisa yuridis atas dakwaan cuitan ujaran kebencian di akun Twitter milik Ahmad Dhani @AHMADDHANIPRAST. ***