Menu

Ahmad Dhani Pastikan Banding, Pengacara Sebut Vonis Hakim tak Masuk Logika Hukum

Siswandi 28 Jan 2019, 23:28
Ahmad Dhani memasuki sidang dengan agenda vonis hakim di PN Jaksel Senin siang tadi. Foto: int
Ahmad Dhani memasuki sidang dengan agenda vonis hakim di PN Jaksel Senin siang tadi. Foto: int

"Jadi satu fakta kami ambil dari sini adalah bahwa hakim mengakui fakta di persidangan bahwa kedua tweet tersebut di luar yang satu lagi itu, tidak dibuat Mas Dhani. Mas Dhani tidak mengoreksi dianggap sengaja, ini yang secara logika hukum dan logika kita nggak masuk," paparnya.

Hendarsam juga menyoroti putusan yang menyatakan ujaran kebencian tanpa melihat latar belakang lahirnya cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani tersebut.

"Tapi yang kami lihat malah putusan hanya menyatakan perbuatan terdakwa merupakan perbuatan ujaran kebencian. Harusnya dikarenakan apa? Itu tidak disebutkan sangat subjektif sekali. Sehingga kalau bisa dianalogikan, kamu melakukan ini alasannya apa? Dasarnya apa? Tapi hanya gitu saja. Ini yang kita lihat ada kesewenang-wenangan dalam hukum. Adanya power majelis hakim ingin ditunjukkan dalam hal ini tanpa berlindung di alasan hukum dan akademik yang ingin kita lihat. Kalau Mas Dhani bisa kena, teman-teman aktivis antikorupsi, anti-narkoba akan seperti itu," terang Hendarsam.

Pastikan Banding

Saat ini kabar ini dirilis, Ahmad Dhani sudah ditahan di Rutan Cipinang. Penahanan dilakukan sesuai amar putusan majelis hakim PN Jaksel, yang meminta Ahmad Dhani dilakukan penahanan.

"Banding sudah tentu, besok akan kita ajukan secara formal di PN Jaksel. Besok agak siang, malam ini kita bereskan berkas surat administrasi dan lain-lain, baru ajukan," ujarnya lagi.

Halaman: 123Lihat Semua