Diperiksa KPK, Mendagri Akui Buntut Kesaksian Bupati Nonaktif Bekasi Neneng
RIAU24.COM - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, akhirnya menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat 25 Januari 2018. Ia mengakui, pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan penyidik lembaga antirasuah itu, untuk mengklarifikasi pernyataan Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, terkait polemik izin pembangunan Meikarta.
Kepada wartawan yang telah menunggunya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, ia ditanya soal apa saja yang ia ketahui soal pengurusan perizininan proyek Meikarta.
"Saya sebagai Mendagri ditanya terkait kesaksian Ibu Neneng. Intinya apa yang saya ketahui, apa yang saya dengar dan bicarakan dengan bupati. Saya ditanya apakah pernah ketemu, nggak pernah ketemu," ungkapnya, saat keluar dari Gedung KPK.
Sementara itu, terkait pernyataan Neneng yang mengatakan bahwa Tjahjo meminta dirinya membantu proses perizinan Meikarta, Tjahjo mengatakan ia hanya memberi pengarahan agar perizinan dilakukan sesuai aturan.
Arahan yang ia berikan tidak berhubungan dengan detail rekomendasi perizinan, melainkan sesuai fungsi sebagai Menteri.
Dikatakan, perbincangan antara dirinya dan Neneng, dilakukan melalui telepon milik Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soemarsono.