Diperiksa KPK, Mendagri Akui Buntut Kesaksian Bupati Nonaktif Bekasi Neneng
"Hasil rapat sudah selesai bahwa intinya perizinan yang mengeluarkan adalah bupati atas rekomendasi gubernur. Mana Bu Nenengnya saya mau bicara, gitu. Ya bicara saja. Sudah, kalau sudah beres semua segera bisa diproses sesuai aturan," kata Tjahjo, dilansir republika.co.id.
Sebelumnya, saat memberikan kesaksian dalam sidang, Neneng Hasanah mengaku Tjahjo Kumolo meminta dirinya membantu pengurusan perizinan Meikarta. Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, 'Tolong perizinan Meikarta dibantu'," ujar Neneng.
Neneng pun mengiyakan permintaan Tjahjo Kumolo. Namun, kata Neneng, hal itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku. "Saya jawab, 'baik Pak yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku'," ujar Neneng ketika itu.
Menurut Neneng, dirinya diminta datang ke Jakarta untuk bertemu Dirjen Otonomi Daerah Soemarsono. Hal itu berkaitan dengan hasil rapat pleno bersama mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar.
Dalam rapat pembahasan izin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT), Deddy meminta agar perizinan pembangunan seluas 84,6 hektare ditunda terlebih dahulu. Luasan proyek tersebut membutuhkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.
Terkait pertemuan di Kemendagari itu, Tjahjo mengatakan Kemendagri berinisiatif mengundang Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Bekasi atas saran Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR.