Diperiksa KPK, Mendagri Akui Buntut Kesaksian Bupati Nonaktif Bekasi Neneng
RIAU24.COM - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, akhirnya menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jumat 25 Januari 2018. Ia mengakui, pemeriksaan terhadap dirinya dilakukan penyidik lembaga antirasuah itu, untuk mengklarifikasi pernyataan Bupati nonaktif Bekasi, Neneng Hassanah Yasin, terkait polemik izin pembangunan Meikarta.
Kepada wartawan yang telah menunggunya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, ia ditanya soal apa saja yang ia ketahui soal pengurusan perizininan proyek Meikarta.
"Saya sebagai Mendagri ditanya terkait kesaksian Ibu Neneng. Intinya apa yang saya ketahui, apa yang saya dengar dan bicarakan dengan bupati. Saya ditanya apakah pernah ketemu, nggak pernah ketemu," ungkapnya, saat keluar dari Gedung KPK.
Sementara itu, terkait pernyataan Neneng yang mengatakan bahwa Tjahjo meminta dirinya membantu proses perizinan Meikarta, Tjahjo mengatakan ia hanya memberi pengarahan agar perizinan dilakukan sesuai aturan.
Arahan yang ia berikan tidak berhubungan dengan detail rekomendasi perizinan, melainkan sesuai fungsi sebagai Menteri.
Dikatakan, perbincangan antara dirinya dan Neneng, dilakukan melalui telepon milik Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Soemarsono.
"Hasil rapat sudah selesai bahwa intinya perizinan yang mengeluarkan adalah bupati atas rekomendasi gubernur. Mana Bu Nenengnya saya mau bicara, gitu. Ya bicara saja. Sudah, kalau sudah beres semua segera bisa diproses sesuai aturan," kata Tjahjo, dilansir republika.co.id.
Sebelumnya, saat memberikan kesaksian dalam sidang, Neneng Hasanah mengaku Tjahjo Kumolo meminta dirinya membantu pengurusan perizinan Meikarta. Tjahjo Kumolo bilang kepada saya, 'Tolong perizinan Meikarta dibantu'," ujar Neneng.
Neneng pun mengiyakan permintaan Tjahjo Kumolo. Namun, kata Neneng, hal itu harus sesuai dengan aturan yang berlaku. "Saya jawab, 'baik Pak yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku'," ujar Neneng ketika itu.
Menurut Neneng, dirinya diminta datang ke Jakarta untuk bertemu Dirjen Otonomi Daerah Soemarsono. Hal itu berkaitan dengan hasil rapat pleno bersama mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar.
Dalam rapat pembahasan izin pemanfaatan penggunaan tanah (IPPT), Deddy meminta agar perizinan pembangunan seluas 84,6 hektare ditunda terlebih dahulu. Luasan proyek tersebut membutuhkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat.
Terkait pertemuan di Kemendagari itu, Tjahjo mengatakan Kemendagri berinisiatif mengundang Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Bekasi atas saran Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR.
Saran itu agar Kemendagri mengonsolidasikan kebijakan Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Bekasi terkait permasalahan perizinan proyek Meikarta.
"Jangan sampai investasi itu terhambat karena itu investasi di daerah harus didorong. Tapi sesuai aturan. Soal kemudian dalam proses ada kasus oleh KPK, ya itu bukan kewenangan saya," tandasnya, dilansir kompas.com. ***
R24/wan