Hampir 2 Bulan, Polisi Baru Tuntaskan Perbaikan Berkas Kasus Ratna Sarumpaet
RIAU24.COM - Setelah hampir 2 bulan diperbaiki, pihak Kepolisian akhirnya melimpahkan kembali berkas kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet. Berkas tersebut dikirim kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Kamis 10 Januari 2019 kemarin.
Meski pelimpahan kembali berkas tersebut terhitung cukup lama, namun Polisi membantah ada kendala dalam proses perbaikannya.
"Tidak ada kendala karena waktu saja," ungkap Perwira Unit I Sub Direktorat Kejaharan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Niko Purba, dilansir viva.co.id.
Lambat proses perbaikan berkas itu, sebelumnya sempat disorot kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin. Namun menurut Niko, pihaknya sudah melakukan perbaikan sesuai prosedur. Ia juga tak mempermasalahkan kritik kuasa hukum Ratna tesebut.
Dikatakan, pihaknya bekerja dengan teliti dan memilih tidak terburu-buru dalam memenuhi petunjuk yang telah disampaikan jaksa. Sehingga setelah diserahkan nanti, diharapkan tidak ada lagi kekurangan pada berkas tersebut.
"Ini kan petunjuk jaksa kita harus lengkapi ini butuh waktu. Kita harus memanggil saksi dan itu semua kan waktu, bukan instan kita lakukan. Selama masih sesuai dengan ketentuan waktu, saya rasa tidak masalah," terangnya.