Hampir 2 Bulan, Polisi Baru Tuntaskan Perbaikan Berkas Kasus Ratna Sarumpaet
Seperti diketahui, setelah dilimpahkan, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas tersebut ke Polda Metro Jaya pada Kamis 22 November 2018 lalu. Hal itu disebabkan jaksa menilai masih ada kekurangan.
Untuk melengkapinya penyidik menambah keterangan saksi yakni Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang, dan akademisi Rocky Gerung.
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara selama 10 tahun. ***
R24/wan