Hampir 2 Bulan, Polisi Baru Tuntaskan Perbaikan Berkas Kasus Ratna Sarumpaet
RIAU24.COM - Setelah hampir 2 bulan diperbaiki, pihak Kepolisian akhirnya melimpahkan kembali berkas kasus dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks dengan tersangka Ratna Sarumpaet. Berkas tersebut dikirim kembali ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta, Kamis 10 Januari 2019 kemarin.
Meski pelimpahan kembali berkas tersebut terhitung cukup lama, namun Polisi membantah ada kendala dalam proses perbaikannya.
"Tidak ada kendala karena waktu saja," ungkap Perwira Unit I Sub Direktorat Kejaharan dan Kekerasan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Niko Purba, dilansir viva.co.id.
Lambat proses perbaikan berkas itu, sebelumnya sempat disorot kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin. Namun menurut Niko, pihaknya sudah melakukan perbaikan sesuai prosedur. Ia juga tak mempermasalahkan kritik kuasa hukum Ratna tesebut.
Dikatakan, pihaknya bekerja dengan teliti dan memilih tidak terburu-buru dalam memenuhi petunjuk yang telah disampaikan jaksa. Sehingga setelah diserahkan nanti, diharapkan tidak ada lagi kekurangan pada berkas tersebut.
"Ini kan petunjuk jaksa kita harus lengkapi ini butuh waktu. Kita harus memanggil saksi dan itu semua kan waktu, bukan instan kita lakukan. Selama masih sesuai dengan ketentuan waktu, saya rasa tidak masalah," terangnya.
Seperti diketahui, setelah dilimpahkan, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas tersebut ke Polda Metro Jaya pada Kamis 22 November 2018 lalu. Hal itu disebabkan jaksa menilai masih ada kekurangan.
Untuk melengkapinya penyidik menambah keterangan saksi yakni Wakil Ketua Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Nanik S. Deyang, dan akademisi Rocky Gerung.
Dalam kasus ini, Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman penjara selama 10 tahun. ***
R24/wan