Heboh Dugaan Hoaks Surat Suara Tercoblos, Timses Jokowi Laporkan Andi Arief ke Polisi, KPU Cuma Kejadiannya Saja
Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto, setelah menerima laporan KPU, juga mengatakan, KPU melaporkan kejadian adanya penyebaran berita bohong yang selanjutnya menjadi tugas polisi untuk mengungkap pelakunya.
"Tugas polisi yang mencari tahu siapa pelakunya berdasarkan alat bukti, jadi tidak sembarangan menetapkan orang sebagai tersangka," ujarnya.
Karena itu, pihaknya terus mengumpulkan barang bukti sejak Rabu (2/1) malam setelah mendapatkan informasi hoaks soal surat suara itu.
Sebelumnya, Andi Arief dalam cuitannya hari Kamis ini, mengatakan, dirinya mempersilakan siapa pun yang akan melaporkan dirinya kepada kepolisian.
“Silakan saja kalau saya mau dilaporkan, tinggal aparat penegak hukum mau bertindak pada Hasto Sekjen PDIP yang buta huruf membaca twitt saya, atau berpihak pada saya yang ingin menyelamatkan pemilu supaya jurdil,” ujarnya. ***
R24/wan