Heboh Dugaan Hoaks Surat Suara Tercoblos, Timses Jokowi Laporkan Andi Arief ke Polisi, KPU Cuma Kejadiannya Saja
Laporan atas Andi Arief diterima Bareskrim dan diberi nomor LP/B/0013/I/2019/BARESKRIM tanggal 3 Januari 2019.
Andi dilaporkan atas dugaan kejahatan terkait pemilihan umum, penyebaran berita bohong (hoaks), pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan penghinaan.
Dalam hal ini, pasal yang disangkakan TKN terhadap Andi adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 517 Penyebaran Berita Bohong, UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 juncto Pasal 15 tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) tentang penghinaan.
Hanya Peristiwa
"Tidak, kami sampai saat ini laporkan kejadiannya, soal nanti kejadian siapa pelakunya yang ketangkap kami serahkan sepenuhnya ke kepolisian," ujarnya, seperti dilansir republika.co.id.