Menu

Heboh Dugaan Hoaks Surat Suara Tercoblos, Timses Jokowi Laporkan Andi Arief ke Polisi, KPU Cuma Kejadiannya Saja

Siswandi 3 Jan 2019, 21:36
TKNI Jokowi-Ma'ruf memperlihatkan pengaduan Andi Arief setelah melaporkan yang bersangkutan ke Bareskrim Mabes Polri. Foto: int
TKNI Jokowi-Ma'ruf memperlihatkan pengaduan Andi Arief setelah melaporkan yang bersangkutan ke Bareskrim Mabes Polri. Foto: int

RIAU24.COM -   JAKARTA- Heboh soal kabar adanya tujuh kontainer surat suara yang telah tercoblos, berbuntut panjang. Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, akhirnya melaporkan Wasekjen Demokrat, Andi Arief ke Bareskrim Polri.

Laporan itu disampaikan karena Andi diduga menyebar berita bohong terkait kabar itu. TKN menilai cuitan Andi seperti menuduh pasangan Jokowi-Ma'ruf.

Tidak hanya TKN Jokowi-Ma'ruf, pengaduan juga dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun yang dilaporkan bukan perorangan, melainkan kejadiannya saja. Untuk mengungkap siapa pelaku penyebar berita tersebut, KPU menyerahkannya kepada pihak Kepolisian.

"Jadi kami hadir di sini merasa berkepentingan karena penyebaran dan cuitan dari salah satu pengurus Partai Demokrat yang sepertinya menuduh paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf," ujar Direktur TKN Jokowi-Ma'ruf Bidang Advokasi dan Hukum, Ade Irfan Pulungan, di Bareskrim Polri, Kamis 3 Januari 2019, seperti dilansir detik.com.

Menurutnya, pemberitaan surat suara tercoblos dapat menimbulkan kegaduhan saat Pilpres nanti.

Dikatakan, Andi Arief diduga menerima sumber isu surat suara tersebut melalui grup WA. Karena itu, pihaknya meminta Bareskrim juga menyelidiki grup WA Andi Arief.

Laporan atas Andi Arief diterima Bareskrim dan diberi nomor LP/B/0013/I/2019/BARESKRIM tanggal 3 Januari 2019.

Andi dilaporkan atas dugaan kejahatan terkait pemilihan umum, penyebaran berita bohong (hoaks), pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan penghinaan.

Dalam hal ini, pasal yang disangkakan TKN terhadap Andi adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 517 Penyebaran Berita Bohong, UU No 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 juncto Pasal 15 tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik, dan UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) tentang penghinaan.

Hanya Peristiwa
Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya tidak ada mengadukan orang. Namun yang dilaporkan adalah kejadian tentang beredarnya kabar hoaks tentang surat suara yang telah tercoblos tersebut.

"Tidak, kami sampai saat ini laporkan kejadiannya, soal nanti kejadian siapa pelakunya yang ketangkap kami serahkan sepenuhnya ke kepolisian," ujarnya, seperti dilansir republika.co.id.

Kabareskrim Komisaris Jenderal Polisi Arief Sulistyanto, setelah menerima laporan KPU, juga mengatakan, KPU melaporkan kejadian adanya penyebaran berita bohong yang selanjutnya menjadi tugas polisi untuk mengungkap pelakunya.

"Tugas polisi yang mencari tahu siapa pelakunya berdasarkan alat bukti, jadi tidak sembarangan menetapkan orang sebagai tersangka," ujarnya.

Karena itu, pihaknya terus mengumpulkan barang bukti sejak Rabu (2/1) malam setelah mendapatkan informasi hoaks soal surat suara itu.

Sebelumnya, Andi Arief dalam cuitannya hari Kamis ini, mengatakan, dirinya mempersilakan siapa pun yang akan melaporkan dirinya kepada kepolisian.

“Silakan saja kalau saya mau dilaporkan, tinggal aparat penegak hukum mau bertindak pada Hasto Sekjen PDIP yang buta huruf membaca twitt saya, atau berpihak pada saya yang ingin menyelamatkan pemilu supaya jurdil,” ujarnya. ***

R24/wan