Hingga November 2018, Jasa Raharja Cabang Riau Bayarkan Santunan Rp 57,06 Miliar
RIAU24.COM - Sejak bulan Januari hingga November 2018, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau sudah membayarkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 57.067.583.701.
Adapun rincian santunan yang dibayarkan oleh Jasa Raharja Cabang Riau yang diterima Riau24com adalah untuk korban meninggal dunia santunan yang dibayarkan sebesar Rp 33.600.000.000, santunan korban luka-luka sebesar Rp 22.449.583.701, santunan korban untuk cacat tetap sebesar Rp 984.000.000 dan biaya penguburan sebesar Rp 34.000.000.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu dengan periode yang sama, total santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja Cabang Riau sebesar Rp 45.797.716.226.
Untuk korban meninggal santunan yang dibayarkan sebesar Rp 27.212.500.000, santunan korban luka-luka sebesar Rp 18.008.716.226, santunan cacat tetap sebesar Rp 528.500.000 dan biaya penguburan sebesar Rp 48.000.000.
"Jika dibandingkan dengan tahun 2017 dan 2018 diperiode yang sama, ada kenaikan sebesar 23 persen. Kenaikan itu karena adanya Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) Nomor 16/2017 tentang kenaikan santunan untuk korban laka lantas sampai 100 persen," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Riau melalui Kasubag Humas, Dani kepada Riau24.com belum lama ini.
Meskipun akan memasuki libur akhir tahun, pihaknya tetap melakukan pembayaran kepada korban laka lantas.