Hingga November 2018, Jasa Raharja Cabang Riau Bayarkan Santunan Rp 57,06 Miliar
RIAU24.COM - Sejak bulan Januari hingga November 2018, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Riau sudah membayarkan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 57.067.583.701.
Adapun rincian santunan yang dibayarkan oleh Jasa Raharja Cabang Riau yang diterima Riau24com adalah untuk korban meninggal dunia santunan yang dibayarkan sebesar Rp 33.600.000.000, santunan korban luka-luka sebesar Rp 22.449.583.701, santunan korban untuk cacat tetap sebesar Rp 984.000.000 dan biaya penguburan sebesar Rp 34.000.000.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu dengan periode yang sama, total santunan yang diberikan oleh Jasa Raharja Cabang Riau sebesar Rp 45.797.716.226.
Untuk korban meninggal santunan yang dibayarkan sebesar Rp 27.212.500.000, santunan korban luka-luka sebesar Rp 18.008.716.226, santunan cacat tetap sebesar Rp 528.500.000 dan biaya penguburan sebesar Rp 48.000.000.
"Jika dibandingkan dengan tahun 2017 dan 2018 diperiode yang sama, ada kenaikan sebesar 23 persen. Kenaikan itu karena adanya Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) Nomor 16/2017 tentang kenaikan santunan untuk korban laka lantas sampai 100 persen," kata Kepala Jasa Raharja Cabang Riau melalui Kasubag Humas, Dani kepada Riau24.com belum lama ini.
Meskipun akan memasuki libur akhir tahun, pihaknya tetap melakukan pembayaran kepada korban laka lantas.
"Pembayaran dihari libur tetap kita lakukan. Ini juga berkat dukungan Bank BRI, pihak kepolisian dan pihak lainnya yang mendukung kerjasama ini," lanjut Dani.
Selain itu, pihaknya juga menyiagakan beberapa petugas Jasa Raharja yang ditempatkan di posko gabungan yang ada dibeberapa titik di Pekanbaru.
Untuk itu dia menghimbau kepada para pengemudi agar tetal berkendara dengan aman dan mengutamakan keselamatan berlalu lintas.
"Utamakan keselamatan dan perhatikan kecepatan dalam berkendara," lanjut Dani.
Untuk diketahui, Jasa Raharja sendiri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempunyai tugas utama menjalankan UU No 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan.