Hingga November 2018, Jasa Raharja Cabang Riau Bayarkan Santunan Rp 57,06 Miliar
"Pembayaran dihari libur tetap kita lakukan. Ini juga berkat dukungan Bank BRI, pihak kepolisian dan pihak lainnya yang mendukung kerjasama ini," lanjut Dani.
Selain itu, pihaknya juga menyiagakan beberapa petugas Jasa Raharja yang ditempatkan di posko gabungan yang ada dibeberapa titik di Pekanbaru.
Untuk itu dia menghimbau kepada para pengemudi agar tetal berkendara dengan aman dan mengutamakan keselamatan berlalu lintas.
"Utamakan keselamatan dan perhatikan kecepatan dalam berkendara," lanjut Dani.
Untuk diketahui, Jasa Raharja sendiri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mempunyai tugas utama menjalankan UU No 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan UU No 34 tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu lintas Jalan.