Rugikan Negara Rp1,3 M, Mantan Kadishub Bengkalis Ditetapkan Tersangka Bersama Satu Rekanan
“Itu kan masuk utang piutang pihak rekanan dengan pemerintah, sebenarnya perkara ini hanya masuk perdata, karena bukan masuk unsur penggelapan, tapi jelas diakui rekanan, bahwa itu adalah utang rekanan,"kilah tersangka JA kepada awak media.
Sebelumnya, tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis pada bulan Oktober 2018 lalu, telah melakukan penggeledahan di Dinas Perhubungan jalan Pramuka, dalam rangka full baket terkait dugaan korupsi operasional KMP Tasik Gemilang sejak tahun 2012-2018.
Sehingga setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan diperbantukan pihak BPK-P, pihak Kejari Bengkalis menetapkan dua orang tersangka, pertama mantan Kadishub Bengkalis JA dan rekanan YA dengan kerugian negara mencapai Rp1,3 miliar.(***)
R24/phi