Rugikan Negara Rp1,3 M, Mantan Kadishub Bengkalis Ditetapkan Tersangka Bersama Satu Rekanan
“Sedangkan operasional KMP Tasik Gemilang mulai tahun 2016-2018 belum dilakukan audit pihak BPK-P, sehingga meskipun yang disampaikan hanya hasil audit 2012-2015 saja, kita sudah cukup bukti untuk menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka,"ungkap Agung.
Menurutnya, JA siang tadi sudah dilakukan pemeriksaan terakhir dalam proses penyidikan, sehingga sampai ditetapkan sebagai tersangka. Dan untuk YA alias Edi mangkir dalam panggilan pihak Kejari, sehingga akan dilakukan pemanggilan yang kedua kalinya.
“JA tadi sudah kita periksa dan langsung kita tetapkan sebagai tersangka. Untuk YA memang dalam pemanggilan kali ini tidak datang, sehingga kita akan melakukan pemanggilan yang kedua kalinya dengan menyandang status sebagai tersangka,"tegas Kasi Pidsus lagi.
Dia juga menyampaikan, untuk pelimpahan berkas dugaan korupsi KMP Tasik Gemilang ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru untuk segera dilakukan persidangannya di tahun 2019 mendatang.
“Untuk sementara kita baru menetapkan kedua orang tersebut sebagai tersangka, dan kita akan terus melakukan pengembangan dugaan korupsi operasional KMP Tasik Gemilang siapa saja terlibat. Termasuk dana operasional KMP Tasik Gemilang 2016-2018 di RoRo Rupat yang belum dilakukan audit pihak BPK-P, “jelasnya.
Sementara itu, JA yang sempat ditemui mengatakan, bahwa dana operasional KMP Tasik Gemilang yang belum disetor ke Kas Daerah tersebut, karena memang masuk dalam utang piutang pihak rekanan.